service

MUSIC CONCERT ACHTIVATION LOUNCHING CORPORET EVENT GATHERING BOOTH GOVERMENT EVENT WEDDING ORGANIZER

Selasa, 27 Januari 2009

ROKOK HARAM MIRAS HALAL

Fatwa tentang rokok oleh Majelis Ulama Indonesia telah keluar bahwa orang merekok di tempat umum, wanita hamil dan anak2 haram hukumnya, pertimbangan MUI berdasar akibat dari bahaya yang di timbulkan dari merokok, tetapi belum spesifik yang dimaksud dengan tempat2 umum tuh kayak apa dan bagimana.Dari pertimbangan MUI ini jelas-jelas hanya berdasar pertimbangan akibat yang di timbulkannya, pada hal dalam alquran dan hadist jelas-jelas hukum rokok itu makruh
jika mengunakan logika sebab yang di timbulkannya miras bisa masuk katagori halal jika tidak sampai mabuk dan haram jika mabuk. alasan ini sesuai dengan logika hukum haram tentang rokok yang di gunakan MUI yaitu sebab yang di timbulkannya. miras pertama kali di haramkan karena akibat yang di timbulkannya yaitu mabuk, tetapi jika kita tidak mabuk kan bisa halal...