service

MUSIC CONCERT ACHTIVATION LOUNCHING CORPORET EVENT GATHERING BOOTH GOVERMENT EVENT WEDDING ORGANIZER

Selasa, 27 Januari 2009

ROKOK HARAM MIRAS HALAL

Fatwa tentang rokok oleh Majelis Ulama Indonesia telah keluar bahwa orang merekok di tempat umum, wanita hamil dan anak2 haram hukumnya, pertimbangan MUI berdasar akibat dari bahaya yang di timbulkan dari merokok, tetapi belum spesifik yang dimaksud dengan tempat2 umum tuh kayak apa dan bagimana.Dari pertimbangan MUI ini jelas-jelas hanya berdasar pertimbangan akibat yang di timbulkannya, pada hal dalam alquran dan hadist jelas-jelas hukum rokok itu makruh
jika mengunakan logika sebab yang di timbulkannya miras bisa masuk katagori halal jika tidak sampai mabuk dan haram jika mabuk. alasan ini sesuai dengan logika hukum haram tentang rokok yang di gunakan MUI yaitu sebab yang di timbulkannya. miras pertama kali di haramkan karena akibat yang di timbulkannya yaitu mabuk, tetapi jika kita tidak mabuk kan bisa halal...

2 komentar:

Anonim mengatakan...

apakah lagi lagi soal perut ato duit?

Anonim mengatakan...

bagi saya, MUI sudah berakhir, semenjak Hamka tidak berada di sana.

Sejarah mencatat, Buya Hamka menolak menerima gaji dari pemerintah, padahal beliau adalah ketua MUI saat itu, sejarah juga mencatat, karena fatwa MUI saat itu banyak yang membela umat, maka terjadilah ketegangan antara soekarno dan Hamka saat itu, tapi sungguh pada diri Hamka adalah seorang pemimpin, setegang apapun permusuhannya dengan soekarno, tapi sepeninggal soekarno, Hamka lah yang menjadi Imam sholat jenazah bung karno.